Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

by Tim Redaksi
31, July, 2024
in Ekonomi
0
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) telah memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) ilegal dan 12 juta batang rokok ilegal dengan total nilai mencapai Rp165 miliar. Pemusnahan dilakukan secara serentak di beberapa lokasi, termasuk kantor pusat Bea Cukai, TPP Bea Cukai Cikarang, dan Bekasi.

Barang yang Dimusnahkan
Ratusan ribu botol miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek terkenal seperti Grey Goose Vodka, Jack Daniel’s, Gordon’s Gin, hingga Jose Cuervo. Selain itu, barang yang dimusnahkan juga mencakup 184 batang cerutu, 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases, dan 46 ribu tembakau iris.

Proses Pemusnahan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap barang ilegal. “Kami akan memusnahkan barang milik negara eks bea dan cukai dan hasil rampasan negara berupa 162.708 botol mengandung etil alkohol, 12 juta batang rokok, 184 batang cerutu. Kemudian ada 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases dan 46 ribu tembakau iris dengan total nilai barang yang kami perkirakan Rp165 miliar,” kata Askolani dalam konferensi pers pada Rabu (31/7/2024).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai di berbagai lokasi, termasuk kantor pusat, Kantor Wilayah Banten, dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. Modus yang ditemukan dalam penangkapan barang ilegal ini antara lain adalah tidak adanya pita cukai yang dilekatkan dan pelanggaran perundang-undangan terkait impor.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Kolaborasi Antar Lembaga
Askolani menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus berkolaborasi dengan Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dalam melakukan tindakan pemusnahan barang ilegal. “Jadi kombinasi itu jadi penindakan kita. Baik miras dan rokok ilegal tidak hanya domestik tetapi pemasukan barang impor yang menyalahi ketentuan,” jelasnya.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Askolanibarang milik negaraBea CukaiKemenkeukolaborasi antar lembagaminuman keras ilegalpemusnahan barang ilegalPenegakan Hukumpita cukairokok ilegal
Previous Post

OpenAI Hadapi Kerugian Sebesar Rp81 Triliun, Terancam Bangkrut?

Next Post

BRIS Catat Laba Bersih Rp3,4 Triliun, Tumbuh 22,25% YoY pada Semester I-2024

Next Post
Laba BRIS 2023 Tumbuh 33,82%, Dividen Rp 18,54 per Saham

BRIS Catat Laba Bersih Rp3,4 Triliun, Tumbuh 22,25% YoY pada Semester I-2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor