BeritaInvestor.id – Maraknya penyalahgunaan data pribadi untuk membuka rekening pinjaman online (pinjol) telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sektor keuangan Indonesia. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Modus Operandi dan Dampaknya
Para pelaku kejahatan siber dengan lihai memanfaatkan data pribadi yang diperoleh secara ilegal untuk membuka rekening pinjol atas nama orang lain. Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan foto wajah menjadi komoditas yang sangat berharga bagi mereka. Setelah berhasil membuka rekening, pelaku kemudian mengajukan pinjaman dan melarikan diri tanpa membayar.
Akibatnya, korban harus menanggung beban utang yang tidak pernah mereka ajukan. Selain kerugian finansial, korban juga mengalami stres dan kesulitan dalam membersihkan nama baik mereka. Di sisi lain, maraknya kasus penipuan ini dapat merusak reputasi industri pinjol secara keseluruhan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Kelemahan Regulasi dan Tantangan Penegakan Hukum
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan untuk melindungi data pribadi konsumen, namun dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kelemahan. Proses verifikasi identitas peminjam masih dianggap belum cukup ketat, sehingga celah bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi masih terbuka lebar.
Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan data pribadi juga masih menjadi tantangan. Kompleksitas kejahatan siber dan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat seringkali menghambat proses penyelidikan dan penuntutan.
Upaya OJK dalam Mengatasi Penyalahgunaan Data
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen dengan mengeluarkan berbagai peraturan dan panduan bagi penyedia layanan pinjaman online. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan data pribadi. “Masyarakat perlu sangat berhati-hati memberikan informasi data pribadi NIK KTP, foto wajah, karena kasus yang ditanyakan kemudian ternyata disalahgunakan untuk membuka rekening baru,” ujarnya.
Regulasi yang Berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan data pribadi. Salah satu peraturan yang relevan adalah Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur mengenai perlindungan data pribadi konsumen dalam sektor jasa keuangan.
Langkah Pencegahan bagi Masyarakat
Untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, masyarakat diimbau untuk lebih jeli dalam memberikan informasi pribadi hanya kepada pihak yang dapat dipercaya dan memverifikasi keabsahan permintaan data tersebut. Kiki juga menegaskan bahwa lembaga keuangan harus memastikan data konsumen digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak disalahgunakan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor