Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Dugaan Kecurangan Klaim BPJS: Tiga Rumah Sakit Merugikan Negara Rp 34 Miliar

by Tim Redaksi
25, July, 2024
in Ekonomi
0
Dugaan Kecurangan Klaim BPJS: Tiga Rumah Sakit Merugikan Negara Rp 34 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan oleh tiga rumah sakit dalam klaim mereka kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga rumah sakit ini diduga melakukan kecurangan yang merugikan negara hingga Rp 34 miliar.

Modus Operandi Fraud

Tim KPK, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan dua modus kecurangan yang dilakukan oleh rumah sakit:

  1. Manipulasi Diagnosis:
    • Rumah sakit menambah jumlah atau jenis perawatan pasien untuk meningkatkan tagihan kepada BPJS.
    • Hal ini membuat harga tagihan menjadi lebih mahal dibandingkan dengan layanan yang sebenarnya diberikan.
  2. Phantom Billing:
    • Rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.
    • Tagihan fiktif ini kemudian diajukan kepada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan keuntungan.

Rumah Sakit yang Ditetapkan Tersangka

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

KPK akan membawa tiga rumah sakit yang melakukan modus phantom billing ke ranah pidana. Dua rumah sakit berada di Sumatera Utara dan satu rumah sakit di Jawa Tengah. Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menyatakan bahwa dugaan kecurangan ini merugikan BPJS Kesehatan sebesar Rp 34 miliar.

Langkah KPK

KPK mengambil langkah pidana ini untuk menimbulkan efek jera dan mencegah kecurangan serupa terulang kembali. Namun, Pahala juga menjelaskan bahwa kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya jika kriteria kasus tidak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK.

Sanksi untuk Rumah Sakit Lain

Pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi rumah sakit lain yang juga diduga melakukan kecurangan untuk mengakui kesalahannya dan mengembalikan keuntungan yang didapat dari kecurangan mereka ke BPJS Kesehatan.

Pesan KPK untuk Manajemen Rumah Sakit

KPK menegaskan bahwa manajemen rumah sakit yang melakukan fraud akan dipidana. Pahala Nainggolan memperingatkan bahwa praktik kecurangan ini tidak hanya dilakukan oleh rumah sakit di Sumatera Utara, tetapi kemungkinan juga terjadi di rumah sakit lain di seluruh Indonesia.

Dugaan Kerugian Negara

Pahala tidak menjelaskan secara detail berapa total kerugian negara terkait dugaan fraud dari seluruh rumah sakit di Indonesia. Namun, dia memperkirakan bahwa kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah jika mengacu pada kasus serupa di Amerika Serikat.

Kasus Ini Menjadi Perhatian Serius

Dugaan fraud yang dilakukan oleh tiga rumah sakit ini menjadi perhatian serius bagi KPK dan BPJS Kesehatan. KPK akan terus melakukan investigasi dan menindak tegas para pelaku kecurangan ini agar tercipta sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersih dan transparan.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BPJS Kesehatanfraud klaimJKNKesehatankorupsiKPKmanipulasi diagnosisphantom billingRumah SakitTindak Pidana
Previous Post

Tesla Lebih Untung Jualan Kredit Karbon Daripada Jualan Mobil

Next Post

Pos Indonesia Siap Jadi Holding Logistik BUMN

Next Post
Pos Indonesia Siap Jadi Holding Logistik BUMN

Pos Indonesia Siap Jadi Holding Logistik BUMN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor