Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Celah Hukum Dimanfaatkan Oknum, Kejahatan di Sektor Keuangan Terus Berlanjut

by Tim Redaksi
25, July, 2024
in Ekonomi
0
Celah Hukum Dimanfaatkan Oknum, Kejahatan di Sektor Keuangan Terus Berlanjut
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Sektor jasa keuangan di Indonesia masih diwarnai dengan berbagai kasus kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Salah satu modus yang sering digunakan adalah modus ultimate beneficial owner (UBO) atau penerima manfaat terakhir. Dalam modus ini, pemilik manfaat sebenarnya bersembunyi di balik orang lain untuk melakukan kejahatan.

Seperti yang dijelaskan oleh pengamat hukum Denny Indrayana, modus ini ibarat “Ali Baba dan Baba”. Di mana, Ali sebagai orang yang ditampilkan di depan, sedangkan Baba yang sebenarnya mengendalikan.

Modus ini dimanfaatkan dengan menempatkan orang-orang seperti office boy sebagai direktur, sopir sebagai direktur utama, atau orang lain sebagai boneka, sementara dalangnya bersembunyi di belakang mereka.

Celah Hukum dan Lemahnya Penegakan Hukum

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Meskipun terdapat peraturan perundangan yang dapat menjerat pelaku kejahatan korporasi dengan modus UBO, seperti POJK Nomor 10 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019, faktanya masih banyak oknum penegak hukum yang tidak memahami, tutup mata, atau bahkan mengenyampingkan ketentuan tersebut.

Hal ini membuat para pelaku kejahatan mudah berlindung di balik modus UBO dan lolos dari jerat hukum. Contohnya seperti kasus Kresna Life yang merugikan nasabah hingga Rp 5 triliun.

Kasus-Kasus Korporasi yang Menyeruak

Beberapa kasus korporasi yang menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir adalah:

  • Jiwasraya dan Asabri: Kasus fraud yang merugikan negara hingga total Rp 46,8 triliun.
  • Kresna Life: Kasus pengelolaan dana perusahaan yang tidak sesuai ketentuan, dengan kerugian mencapai Rp 5 triliun.

Solusi dan Pencegahan

Untuk mencegah maraknya kejahatan korporasi di sektor jasa keuangan, perlu dilakukan upaya-upaya berikut:

  • Penguatan penegakan hukum: Penegak hukum harus lebih memahami dan tegas dalam menindak pelaku kejahatan korporasi, termasuk dengan menjerat UBO.
  • Penutupan celah hukum: Peraturan perundangan perlu diperkuat dan diperbarui untuk menutup celah hukum yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
  • Peningkatan pengawasan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu meningkatkan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan memperketat aturan terkait UBO.
  • Penerapan daftar ‘orang rusak’: OJK perlu menerapkan daftar ‘orang rusak’ yang lebih teliti untuk mencegah individu yang pernah melakukan kejahatan korporasi kembali menduduki posisi penting di sektor keuangan.
  • Peningkatan edukasi: Edukasi kepada masyarakat tentang modus-modus kejahatan korporasi dan cara melindunginya perlu ditingkatkan.

Kejahatan korporasi di sektor jasa keuangan merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. Upaya penegakan hukum yang kuat, penutupan celah hukum, dan peningkatan pengawasan menjadi kunci untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Industri Asuransikejahatan korporasikejahatan pasar modalkepercayaan publikOJKpenerima manfaat terakhirpengawasan keuanganperaturan keuangansanksi hukumSektor Keuangan
Previous Post

Likuiditas Perbankan Indonesia Naik Rp255,8 Triliun Berkat Insentif BI

Next Post

Tesla Lebih Untung Jualan Kredit Karbon Daripada Jualan Mobil

Next Post
Tesla Lebih Untung Jualan Kredit Karbon Daripada Jualan Mobil

Tesla Lebih Untung Jualan Kredit Karbon Daripada Jualan Mobil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor