Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Bea Cukai: Minuman Tradisional di Warung Tak Kena Cukai MBDK

by Tim Redaksi
24, July, 2024
in Ekonomi
0
Bea Cukai: Minuman Tradisional di Warung Tak Kena Cukai MBDK
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa minuman tradisional yang dijual di warung atau toko kelontong tidak akan dikenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Hal ini disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto, dalam Kuliah Umum di PKN STAN, Rabu (24/7/2024).

Kategori Minuman yang Dikenakan Cukai MBDK

Fokus utama cukai MBDK adalah pada industri minuman siap saji dan konsentrat yang dijual dalam bentuk eceran. Iyan menjelaskan bahwa produk seperti teh di warung-warung umumnya mengandung gula, namun fokus DJBC adalah pada industri.

Produk yang Bebas Cukai MBDK

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Beberapa produk yang bebas dari cukai MBDK meliputi:

  • Produk untuk keperluan medis
  • Madu dan jus tanpa pemanis tambahan
  • Minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat seperti warung makan dan toko tradisional

Produk yang Dikenakan Cukai MBDK

Minuman siap saji yang akan dikenakan cukai meliputi:

  • Sari buah kemasan dengan tambahan gula
  • Minuman berenergi
  • Kopi dan teh dengan tambahan gula
  • Minuman berkarbonasi
  • Minuman spesial Asia seperti larutan berpenyegar

Konsentrat yang dijual dalam bentuk eceran juga akan dikenakan cukai, meliputi produk berbentuk:

  • Bubuk (misalnya kopi instan)
  • Cair (seperti sirup)
  • Padat (seperti effervescent)

Penentuan Tarif Cukai

Tarif cukai MBDK akan dikenakan berdasarkan kandungan gula dalam produk per liter. Pungutan cukai MBDK juga akan diperhitungkan untuk mendanai kegiatan pencegahan dan penanggulangan dampak negatif dari minuman berpemanis.

Dasar Hukum dan Target Pendapatan

Pungutan cukai MBDK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan target pendapatan sekitar Rp6,2 triliun. Namun, penerapannya ditunda melalui Perpres 75/2023. Untuk tahun 2024, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan dipatok senilai Rp4,39 triliun dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023.

Penundaan dan Persiapan Tahun 2025

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa jika penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis tidak dapat dilaksanakan pada tahun ini, maka kebijakan tersebut akan disiapkan untuk tahun 2025. “Target kebijakan harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Askolani.

DJBC siap mengantisipasi jika kebijakan tersebut tidak bisa dijalankan pada tahun 2024. “Kami siapkan untuk 2025 jika sampai 2024 tidak bisa berjalan. Tergantung pemerintah dan harus mengikuti posisi lintas Kementerian/Lembaga (K/L),” tutupnya.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Bea CukaiCukai minuman berpemanisindustri minumanKebijakan PemerintahKemenkeuMBDKminuman tradisionalOJKregulasi cukaiwarung
Previous Post

Akibat di Akuisisi Bank OCBC NISP (NISP), 1.146 Karyawan Bank Commonwealth di PHK

Next Post

Efek Perang Harga: Laba Bersih Tesla Anjlok 45%

Next Post
Efek Perang Harga: Laba Bersih Tesla Anjlok 45%

Efek Perang Harga: Laba Bersih Tesla Anjlok 45%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor