BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). Asuransi TPL ini memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Landasan Hukum dan Implementasi
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian, disebutkan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Ayat (3) menambahkan bahwa pemerintah dapat mengharuskan kelompok tertentu untuk membayar premi atau kontribusi sebagai sumber pendanaan.
Jenis asuransi wajib yang diatur mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Manfaat Asuransi Kendaraan Bermotor
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa asuransi kendaraan saat ini bersifat sukarela. Asuransi kendaraan memberikan berbagai manfaat, seperti memberikan ketenangan karena kendaraan terlindungi dan menyediakan dana untuk perbaikan atau penggantian saat terjadi kerugian.
Jenis Asuransi Kendaraan Bermotor
1. Comprehensive (All Risk)
Asuransi comprehensive menjamin risiko kerugian secara keseluruhan, baik kecil maupun besar, termasuk kehilangan. Polis asuransi ini biasanya lebih mahal karena memberikan manfaat yang lebih lengkap.
Manfaat Asuransi Comprehensive:
- Menanggung Segala Jenis Kerusakan: Menanggung segala jenis kerusakan, baik kecil hingga besar, termasuk kehilangan.
- Memberikan Manfaat yang Besar: Selain menanggung biaya perbaikan kerusakan, juga menanggung tanggung jawab hukum pihak ketiga, ganti rugi perbaikan mobil pihak ketiga yang rusak, dan lain-lain.
- Meringankan Beban Pemilik Kendaraan: Mengurangi beban biaya perbaikan kendaraan di bengkel.
2. Total Loss Only (TLO)
Asuransi TLO memberikan jaminan penggantian hanya jika kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai 75% atau lebih dari nilai kendaraan atau jika kendaraan hilang.
Pentingnya Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi kendaraan bermotor sangat penting untuk pemilik kendaraan dan institusi keuangan yang memberikan kredit kendaraan. Asuransi ini memberikan kemudahan, keamanan, keringanan, dan perlindungan terhadap risiko bagi pengendara. Selain itu, asuransi juga membantu menjaga arus kas keluar ketika terjadi kecelakaan, sehingga tidak perlu mengeluarkan uang tunai dalam jumlah besar yang bisa mengganggu kondisi keuangan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor