Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Asabri Terima PMN Rp 3,61 Triliun untuk Pemulihan Keuangan, DPR Beri Peringatan

by Tim Redaksi
11, July, 2024
in Ekonomi
0
Asabri Terima PMN Rp 3,61 Triliun untuk Pemulihan Keuangan, DPR Beri Peringatan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – PT Asabri (Persero) telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3,61 triliun. Dana ini ditujukan untuk mengatasi masalah keuangan perusahaan, termasuk ekuitas negatif, solvabilitas jangka panjang, dan kekurangan aset investasi.

Penggunaan Dana PMN

Direktur Utama Asabri, Wahyu Suparyono, menjelaskan bahwa PMN tersebut akan dialokasikan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 90% dan obligasi korporasi sebesar 10%. “Investasi ini diharapkan dapat menghasilkan pendapatan baru bagi Asabri guna memenuhi kewajibannya kepada para peserta,” ujar Wahyu.

Peringatan DPR

Meski memberikan persetujuan, anggota DPR Fraksi PDIP Harris Turino memberikan peringatan keras kepada Asabri. Ia menegaskan bahwa dana PMN hanya boleh digunakan untuk pembayaran kewajiban manfaat bagi peserta dan tidak boleh disalahgunakan. “Asabri harus melaporkan penggunaan dana PMN secara berkala kepada Komisi VI DPR RI,” tambah Harris.

Sejarah Kelam Korupsi Asabri

Persetujuan PMN ini terjadi di tengah sejarah kelam korupsi Asabri yang merugikan negara hingga Rp 22 triliun. Kasus korupsi ini melibatkan tokoh-tokoh besar seperti Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat, yang juga terlibat dalam skandal korupsi Jiwasraya. Bentjok divonis nihil, sementara Heru Hidayat dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Meskipun kasus korupsi tersebut telah diselesaikan, keuangan Asabri belum menunjukkan perbaikan signifikan. Ekuitas perusahaan masih negatif sebesar Rp 1,07 triliun pada tahun 2023, dan defisit pembayaran klaim diperkirakan mencapai Rp 1,74 triliun pada periode 2017-2024.

Harapan dan Tantangan

Diharapkan, PMN ini dapat membantu Asabri untuk memulihkan kondisi keuangannya dan kembali memberikan pelayanan yang baik kepada para pesertanya. Namun, Asabri masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti penurunan nilai aset perusahaan, rasio klaim yang tinggi, dan defisit pembayaran klaim.

DPR RI dan masyarakat akan terus mengawasi penggunaan dana PMN ini untuk memastikan bahwa Asabri tidak kembali terjerumus dalam praktik korupsi. Asabri harus memperbaiki tata kelola perusahaan dan meningkatkan transparansi agar dapat membangun kembali kepercayaan publik.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: AsabriDPR RIEkuitas NegatifKeuangan AsabriObligasi Korporasipenyertaan modal negaraPMNSurat Berharga NegaraTata Kelola PerusahaanTransparansi
Previous Post

MEDC Percepat Penyelesaian Proyek DFO di Sumatera Selatan

Next Post

OJK : Dua Unit Usaha Syariah Akan Spin Off Menjadi Bank Umum Syariah

Next Post
OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR dan BPR Syariah

OJK : Dua Unit Usaha Syariah Akan Spin Off Menjadi Bank Umum Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor