BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan peringatan keras kepada empat emiten yang berisiko mengalami delisting dari pasar modal Indonesia. Dua di antaranya memiliki keterkaitan dengan Benny Tjokrosaputro (Bentjok), yang juga tengah diperiksa terkait beberapa kasus. Keempat emiten tersebut adalah PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA), PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB), dan PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO).
BEI memberikan peringatan delisting kepada PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA) pada tanggal 18 Agustus 2023. Peringatan ini dikeluarkan setelah saham SIMA mengalami suspensi selama 42 bulan sejak 17 Februari 2020. Data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan bahwa saham SIMA juga dipegang oleh Kejaksaan Agung sekitar 12,05%, masyarakat umum dengan kepemilikan saham sebanyak 363,43 juta atau setara 82,12%, dan 5,83% saham dimiliki oleh PT Yuanta Sekuritas Indonesia.
Diketahui bahwa saham SIMA merupakan saham yang disita oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penanganan kasus korupsi Bentjok di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Selanjutnya, PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN), sektor pertambangan, juga mendapat peringatan potensi delisting. Saham MTFN telah dihentikan perdagangannya selama 6 bulan pada tanggal 16 Agustus 2023 di pasar reguler dan tunai. Saham MTFN dipegang oleh masyarakat sebanyak 17,33 miliar saham atau 54,44%.
Emiten teknologi, PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB), juga mendapat peringatan potensi delisting setelah sahamnya dihentikan perdagangannya selama 3,5 tahun. Laporan pemegang efek perusahaan per 31 Desember 2019 menunjukkan bahwa masyarakat umum memegang 184,35 juta saham SKYB atau sekitar 31,50% dari total saham.
Terakhir, PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) diumumkan berisiko dicabut pencatatan sahamnya pada tanggal 14 Agustus 2023. Saham RIMO masuk dalam daftar delisting setelah periode suspensi selama 3,5 tahun pada 11 Agustus 2023.
Seperti halnya SIMA, saham RIMO juga memiliki keterkaitan dengan Bentjok. Laporan registrasi pemegang efek perusahaan per 31 Mei 2022 menunjukkan bahwa masyarakat memegang 78,30% atau 35,29 miliar saham RIMO.
BEI memiliki kriteria yang memungkinkan penghapusan pencatatan saham perusahaan tercatat jika perusahaan menghadapi kondisi atau peristiwa yang signifikan negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik secara finansial, hukum, maupun statusnya sebagai perusahaan tercatat. Kriteria ini diberlakukan guna menjaga integritas dan keberlanjutan pasar modal di Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor