BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi sikapnya terkait penggunaan hasil perolehan dana Initial Public Offering (IPO) oleh calon emiten untuk membayar utang. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa OJK tidak menghalangi calon emiten untuk menggunakan dana IPO guna membayar utang, selama hal ini dijelaskan dengan jelas dalam prospektus dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Ini bukan suatu hal yang dilarang. Tidak ada larangan untuk menggunakan hasil dana IPO untuk membayar utang. Selama semua informasi ini diungkapkan dalam prospektus dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Inarno dalam rangka perayaan hari jadi ke-46 pembukaan kembali pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Kamis (10/8/2023).
Inarno juga menegaskan bahwa penggunaan dana sesuai dengan yang tercantum dalam prospektus merupakan bagian dari pengawasan OJK terhadap pasar modal. Ia pun menambahkan bahwa OJK memiliki sanksi yang siap diterapkan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Pernyataan ini diberikan sebagai tanggapan atas fenomena beberapa emiten yang memilih untuk menggunakan dana hasil IPO guna membayar utang. Salah satu contoh baru-baru ini adalah rencana PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk (GRIA), sebuah emiten properti, yang akan menggunakan sebagian besar dana hasil IPO-nya untuk tujuan membayar utang.
Melalui prospektusnya, GRIA telah menjelaskan bahwa dari total dana IPO sebesar Rp152 miliar, sekitar Rp35 miliar akan dialokasikan untuk pembayaran utang pembelian lahan. Selain itu, sejumlah dana akan digunakan untuk pembangunan proyek di Kalimantan, serta biaya emisi dan operasional Perseroan.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor