Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

12 BPR Tutup di Semester Pertama 2024, OJK dan LPS Siap Bantu Nasabah

by Tim Redaksi
14, July, 2024
in Ekonomi
0
OJK Cabut Izin 12 BPR Hingga Mei 2024
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dalam menangani penutupan 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di semester pertama 2024. Angka ini jauh di atas rata-rata tahunan selama 18 tahun terakhir.

Penyebab Penutupan dan Dampaknya

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, penutupan BPR ini primarily disebabkan oleh kesalahan manajemen, bukan kondisi ekonomi. “Utamanya bukan karena berhubungan dengan kondisi ekonomi tapi berhubungan dengan miss manajemen,” jelas Purbaya.

Penutupan BPR ini tentu berdampak pada nasabah. Namun, LPS dan OJK telah bekerja sama untuk memastikan simpanan nasabah di bawah Rp100 juta tetap aman melalui program penjaminan simpanan.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Langkah Penanganan dan Solusi

LPS telah mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan 12 BPR yang ditutup di tahun ini. “Di anggaran kita berarti sekarang sisa lima lagi, itu juga sudah ada proyeksi dari OJK juga,” ujar Purbaya.

Selain itu, OJK juga memiliki program konsolidasi BPR untuk memperkuat industri perbankan rakyat. “Ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada,” jelas Purbaya.

Daftar BPR yang Tutup di 2024

Berikut adalah daftar 12 BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun 2024:

  1. BPR Wijaya Kusuma (Madiun)
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (Mojokerto)
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia (Surakarta)
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo (Sidoarjo)
  5. BPR Purworejo (Purworejo)
  6. BPR EDC Cash (Tangerang)
  7. BPR Aceh Utara (Aceh Utara)
  8. BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat)
  9. BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar)
  10. BPRS Saka Dana Mulia (Kudus)
  11. BPR Dananta (Kudus)
  12. BPR Bank Jepara Artha (Jepara)

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BPRIndustri PerbankanKesalahan ManajemenLembaga KeuanganLPSNasabahOJKPengawasanPenjaminan SimpananPenutupan BPRRegulasiTata Kelola
Previous Post

AKRA Lepas 156,5 Juta Saham Hasil Buyback Senilai Rp78 Miliar untuk Program MSOP

Next Post

Masa Depan BYD Suram? Warren Buffett Mulai Jual Sahamnya

Next Post
BYD Borong 108 Hektar Lahan di Subang Smartpolitan Milik SSIA

Masa Depan BYD Suram? Warren Buffett Mulai Jual Sahamnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor